Komisi III dan Praktisi Hukum Sebut Tidak Ada Kriminalisasi Ulama
Praktisi Hukum Henry Yosodiningrat menilai dugaan kriminalisasi ulama yang dituduhkan pada Polri salah alamat. Menurutnya, tidak ada kriminalisasi ulama.
“Ulamanya siapa yang dikriminalisasi. Kriminalisasi itu perbuatan yang sesungguhnya bukan perbuatan pidana, dipaksakan untuk dipidanakan. Nah, ketika seseorang yang diperiksa sebagai tersangka atas satu perbuatan telah memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan, itu bukan kriminalisasi,” tegas Hendry lewat sambungan telpon, Kamis (23/2).
Menurutnya, tiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. “Tidak berarti kalau dia seorang ulama, tidak boleh diperiksa, karena kan ada tindakan yang bisa dikelompokkan sebagai tindak pidana,” lanjutnya.
Henry menambahkan, langkah Polri sudah tepat. Dia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terbukti atau tidak, itu nanti di pengadilan. Jangan setiap diperiksa mengatakan itu dikriminalisasi, dll. Sadar nggak dengan apa yang dilakukan, introspesksi diri dong. Itu udah melanggar hak orang lain, jangan buat perpecahan atau mengadu domba,” jelasnya.
Tidak adanya dugaan kriminalisasi ulama oleh Polri juga ditegaskan Anggota Komisi III Teuku Taufiqulhadi. Sejauh ini, Taufiqulhadi tidak melihat ada ulama yang dikriminalisasi oleh polisi.
“Ini udah jelas tidak ada. Kriminalisasi terhadap ulama dalam hal ini merupakan pandangan sepihak, seakan-akan dianggap benar,” jelasnya saat dihubungi Kamis (23/2).
Kedepannya Taufiqulhadi berharap, tak usah berprasangka buruk pada Polri. “Berikan kesempatan kepada penegak hukum untuk menyelesaikan ini,” sambung Taufiqulhadi.
Sementara itu terkait dugaan kriminalisasi ulama, baik terhadap Imam Besar FPI Rizieq Syihab atau Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengaku tidak begitu mendalami.
Dia menghimbau kepada Polri untuk mendorong penegakan hukum yang terang dan berkeadilan. “Saya ngga tahu persis. Saya ngga mendalami kasus itu. Apapun alasannya, kriminalisasi itu tak bisa dibenarkan ya,” tutup Dahnil.
“Ulamanya siapa yang dikriminalisasi. Kriminalisasi itu perbuatan yang sesungguhnya bukan perbuatan pidana, dipaksakan untuk dipidanakan. Nah, ketika seseorang yang diperiksa sebagai tersangka atas satu perbuatan telah memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan, itu bukan kriminalisasi,” tegas Hendry lewat sambungan telpon, Kamis (23/2).
Menurutnya, tiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. “Tidak berarti kalau dia seorang ulama, tidak boleh diperiksa, karena kan ada tindakan yang bisa dikelompokkan sebagai tindak pidana,” lanjutnya.
Henry menambahkan, langkah Polri sudah tepat. Dia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terbukti atau tidak, itu nanti di pengadilan. Jangan setiap diperiksa mengatakan itu dikriminalisasi, dll. Sadar nggak dengan apa yang dilakukan, introspesksi diri dong. Itu udah melanggar hak orang lain, jangan buat perpecahan atau mengadu domba,” jelasnya.
Tidak adanya dugaan kriminalisasi ulama oleh Polri juga ditegaskan Anggota Komisi III Teuku Taufiqulhadi. Sejauh ini, Taufiqulhadi tidak melihat ada ulama yang dikriminalisasi oleh polisi.
“Ini udah jelas tidak ada. Kriminalisasi terhadap ulama dalam hal ini merupakan pandangan sepihak, seakan-akan dianggap benar,” jelasnya saat dihubungi Kamis (23/2).
Taufiqulhadi meminta masyarakat memahami makna kriminalisasi. “Kriminalisasi bisa ke siapa saja, misalnya anggota DPR tak berbuat salah, lalu polisi membuat bermacam-macam rekayasa agar bersalah, itu kriminalisasi. Kalau tak ada fakta, dibuat-buat, itu kriminalisasi. Tak peduli anggota DPR, ulama atau siapapun,” urainya.
Kedepannya Taufiqulhadi berharap, tak usah berprasangka buruk pada Polri. “Berikan kesempatan kepada penegak hukum untuk menyelesaikan ini,” sambung Taufiqulhadi.
Sementara itu terkait dugaan kriminalisasi ulama, baik terhadap Imam Besar FPI Rizieq Syihab atau Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengaku tidak begitu mendalami.
Dia menghimbau kepada Polri untuk mendorong penegakan hukum yang terang dan berkeadilan. “Saya ngga tahu persis. Saya ngga mendalami kasus itu. Apapun alasannya, kriminalisasi itu tak bisa dibenarkan ya,” tutup Dahnil.
Komentar
Posting Komentar