Tentang Kasus Novel Baswedan, Ini Kata Praktisi Hukum Sekjen Madani


Jakarta - Praktisi Hukum M Zakir menjelaskan, dalam menangani sebuah perkara hukum seperti halnya kasus Novel Baswedan, polisi punya Standard Operating Procedure (SOP). Ada hal-hal teknis yang publik tidak boleh menyimpulkan bahwa polisi tidak reaktif. 


“Proses hukum di kepolisian itu kan jelas, lebih dulu dilakukan penyelidikan, ketika ada dugaan pelaku yang ditemukan otomatis penyelidikan akan ditingkatkan,” ujar Zakir lewat sambungan telpon hari ini.

Jika dalam pemeriksaan ternyata orang yang diduga pelaku tidak terbukti itu sah-sah saja. Sebab untuk menetapkan pelaku tidak hanya berdasarkan asumsi atau pendapat semata, tapi harus sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi di TKP.

“Kalau sudah ada yang diperiksa kemudian penyidik tidak bisa menetapkan tersangka pada yang bersangkutan, berarti patut diduga memang dia bukan pelaku yang dimaksud. Mana mungkin dipaksakan. Maka jika atas dasar itu publik menilai kerja polisi tidak cepat atau ragu-ragu atau dianggap tidak jalan proses hukumnya, itu keliru juga,” urai Zakir.

Karenanya, Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini meminta publik atau bahkan KPK untuk bersabar. Menurutnya, ketika polisi menerima laporan, kemudian menindak lanjuti, bahkan sudah ada yang diperiksa meski tidak terbukti sebagai pelaku merupakan bentuk respon aktif yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menyikapi kasus Novel.

“Kita tunggu saja, saya yakin polisi punya tangung jawab yang besar, punya tanggung jawab moral dalam mengungkap perkara ini,” tutup Zakir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini