Ketua DPR, MUI Hingga GP Ansor Dukung Pembubaran HTI



Jakarta. Pemerintah resmi membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim telah beberapa kali menerbitkan surat peringatan untuk HTI, yang akan dibubarkan melalui proses hukum oleh pemerintah. Saat ini, pembubaran melalui proses hukum itu sedang disiapkan oleh Kejaksaan Agung untuk diajukan ke pengadilan.

“Sekarang sedang dipersiapkan oleh kejaksaan untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, mulai dari rekaman, tulisan sampai video, yang diperoleh dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian,” tegas Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Upaya pembubaran HTI itu mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Ketua DPR RI, Setya Novanto mendukung langkah pembubaran HTI.

“Kalau masalah pembubaran HTI, saya justru mendukung dan  memberikan apresiasi kepada pemerintah yang cepat membubarkan HTI,” ujar Setnov di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Setnov menambahkan, sikap pemerintah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih dengan indikasi melencengnya paham HTI yang tak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Senada dikatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI merespon keputusan pemerintah yang membubarkan HTI, karena kegiatan HTI dinilai bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. HTI selama ini menggaungkan konsep khilafah sebagai model pemerintahan dalam Islam.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila adalah final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia, karena NKRI dan Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah diikrarkan oleh para pendiri bangsa.

Menurutnya, NKRI dan Pancasila adalah titik kulminasi dari sejarah panjang perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang bercita-cita ingin hidup merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bhinneka tunggal ika.

"Siapa pun dan dengan alasan apa pun tidak boleh mengubah bentuk negara dan dasar negara. Karena mengubah bentuk dan dasar negara termasuk ke dalam perbuatan makar atau 'bughot', dan hukumnya wajib diperangi," kata Zainut Tauhid, Senin, 8 Mei 2017.

Tak hanya itu. Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) pun sepakat atas pembubaran HTI. Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa HTI menentang Pancasila dan NKRI sejak berdiri di Indonesia.

Menurutnya GP Ansor selalu berusaha melawan ideologi yang disebarkan HTI sejak keberadaannya diakui Negara. “Sejak mereka berdiri, eksis di Indonesia. Mereka terdaftar tahun 2006, sejak saat itu mereka berhadap-hadapan dengan kita,” pungkas Yaqut di Kantor GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini