RUU ANTITERORISME BELUM KELAR, MAHASISWA DESAK COPOT PANJA M SYAFII



Jakarta – Jaringan Mahasiswa dan Aktivis Pemuda Relawan NKRI berencana akan turun aksi mendukung Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Revisi UU Antiterorisme untuk menguatkan upaya pencegahan aksi-aksi teroris.

“Kebutuhan ini sangat mendesak dan kami sedang berkonsolidasi. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi besar-besaran agar Panja di DPR bisa segera menggolkan RUU Antiterorisme tersebut,” tegas Aktivis Jaringan Mahasiswa dan Aktivis Pemuda Relawan NKRI Frans Freddy, hari ini.

Lebih lanjut, Frans mengecam Ketua panita kerja (Panja) RUU Terorisme M Syafii yang hingga kini masih berdebat soal istilah terorisme. Padahal para pelaku teror sudah menjalankan aksinya.

“Lantas sampai kapan ini di sepakati RUU Antiterorisme, kenapa harus ditunda-tunda ? Sementara kondisi sangat urgent, kenapa harus dimolor-molorin. DPR harus segera menyelesaikannya,” terang Frans.

Frans mengatakan dengan menundanya RUU tersebut oleh DPR maka publik bakal menduga Ketua Panja M Syafii tidak pro kepada pemberantasan terorisme. Sebab, kata dia, langkah cepat ini harus dilakukan agar aparat penegak hukum memiliki landasan kuat dalam bertindak dan mencegah aksi terorisme.

“Terorisme dan radikalisme sudah menjadi sorotan negara-negara di seluruh dunia. Kenapa DPR justru memperlambatnya. Jika demikian, maka ribuan massa nanti akan menekan agar copot M Syafii dari Ketua Panja karena tidak pro kepada upaya pemberantasan terorisme. Janganlah buat kontroversi dalam pemberantasan teroris,” tutur dia.

Masih kata Frans, hal terpenting saat ini adalah bukan berdebat soal definisi terorisme, tetapi bagaimana melawan pelaku teror itu secara total.

“Sudah jelas terorisme definisinya adalah kekuatan yang tujuannya untuk menunjukkan eksistensinya dengan cara-cara yang sangat kejam, membunuh orang, membuat orang, masyarakat menjadi kacau panik. Menurut saya definisi itu gampang tidak terlalu urgent, artinya jangan diperdebatkan lagi,” jelasnya.

Dijelaskannya, negara-negara lain memiliki undang-undang yang memudahkan aparat untuk menyelesaikan sebelumnya, artinya pencegahan. Indonesia harus segera memiliki UU Terorisme yang kuat.

“Dalam UU ini, kami menghendaki masalah pencegahan harus terakomodir supaya ada kegiatan yang betul-betul sistematis dan komprehensif untuk mencegah gerakan teroris dari jaringan terkecil,” sebutnya.

Selain payung hukum yang berfungsi sebagai upaya pencegahan, kata dia, penerapan program rehabilitasi juga perlu diatur untuk pihak-pihak yang sudah terpengaruh oleh pemikiran yang radikal.

“Kami juga sepekat kriminalisasi sejumlah perbuatan awal terorisme,” kata dia.
Perbuatan awal ini di antaranya termasuk sejumlah pelatihan militer yang kerap diadakan kelompok teroris sebelum melakukan aksi teror. Ia mengakui selama ini Polri tidak bisa menangkap orang-orang yang ikut serta dalam pelatihan tersebut sebelum mereka terbukti telah melakukan aksi teror.

Tak hanya itu, lanjut Frans, orang yang terindikasi masuk jaringan teroris seharusnya bisa ditindak.

“Siapa pun yang masuk organisasi itu sepanjang bisa dibuktikan kalau dia masuk organisasi itu, dia bisa dipidana. Itu baru otomatis powerful menangani kasus terorisme,” ucapnya.
Lebih jauh, Frans berharap RUU Antiterorisme bisa segera diselesaikan dan diundangkan agar dapat menjadi payung hukum bagi Polri dalam menjaga kondisi keamanan negara.
“Harapannya revisi UU Antiterorisme cepat diselesaikan dan kemudian cepat diundangkan agar keamanan nasional terjamin,” bebernya.

Frans juga meminta ada penambahan sejumlah poin dalam revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Ada poin krusial yang perlu ditambah yaitu kewenangan mengkriminalisasi orang yang bergabung dalam kelompok terorisme,” tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini