Fakta "Politik Praktis" Rizieq Dalam Kasus Pornografi
Jakarta - Penyebar konten "Chat Sex" antara Rizieq dan Shihab selalu menjadi dalih status kriminalnya di politisasi, sebagaimana melalui pengacaranya Sugito Atmo Prawiro mengatakan pada liputan6.com “kalau tidak ada keinginan kriminalisasi, yang upload dulu yang di tangkap, motivasinya apa upload” ujar Sugito Rabu (7/6/2017).
Sugito juga menegaskan “makanya dihadapinya dengan Politis juga”, artinya Rizieq Shihab akan menghadapi perkara pornografi ini dengan cara-cara politis, ketimbang hadir dan membuktikannya di pengadilan.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono sedang berusaha mengungkap penyebar konten porno tersebut, tetapi bukan berarti kasus di depan mata dibiarkan begitu saja atau menutup sebelah mata. Namun entah kenapa pihak Rizieq selalu berdalih ketimbang menghadapi kasus yang sedang menjeratnya.
Pelapor dan masyarakat juga akan menanyakan sampai dimana perkembangannya kasus Rizieq dan Firza, justru apabila di biarkan masyarakat akan menilai kasus ini dipolitisasi dan polisi bersikap plintat-plintut. Tepat kiranya langkah Polri menyelesaikan sampai di tingkat pengadilan dan pihak Rizieq juga membukatikannya di tingkat pengadilan.
Kemudian apa yang disebut menghadapi dengan cara politis sangat ambigu, apa benar menghadapi hukum penyelesaiannya secara politis yang dimaksud adalah pengerahan massa dengan dalih keislaman mengundang massa untuk berkumpul di Istiqlal 9 Juni 2017 mendatang. Alasannya agar negara takut dan tertekan dengan massa pendukung Rizieq Shihab.
Selanjutnya Rizieq Shihab juga menggerakkan siber loyalis Rizieq untuk memfitnah dan memutar balikkan fakta serta melakukan PERSEKUSI terhadap “WANITA DAN ANAK” merupakan bentuk politisasi ala Rizieq Shihab untuk berkelit dan terbebas dari kelakuannya sendiri yaitu berzinah.
Seyogyanya tudingan-tundingan status kriminal Rizieq Shihab tidak terus menerus di kemas dan disampaikan kepada publik melalui media lebih baik dihadapi saja, karena berbagai Tokoh Ulama, Komnas Ham, Menteri Agama dan lainnya sudah menyatakan kasus ini murni pidana, tidak ada kaitannya dengan ulama.
Justru dengan terus menurus berdalih terhadap status kriminalnya, akan membuka cakrawala berpikir masyarakat bahwa penilaian terhadap Rizieq selama ini salah, karena faktanya yang selalu mengaku ulama dan tidak pernah berbuat dosa padahal beliau bukan “Nabi dan Malaikat” itu tidak pernah taat hukum dan selalu berdalih.
Komentar
Posting Komentar