Gugatan Hary Tanoe Ditolak, Penetapan Tersangka Sah



Permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo ditolak, dalam putusan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7). Artinya, penetapan tersangka bos MNC Group itu dianggap sah.

"Mengadili, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata hakim tunggal Cepi Iskandar.

Menimbang dari mekanisme administrasi perkara, Cepi menyebut bahwa alat bukti yang diajukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian sebagai pihak termohon, telah memenuhi syarat penetapan tersangka.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah, dan membebankan biaya perkara sebesar nihil," ujar Cepi.

Hary Tanoe tak hadir di sidang itu dan diwakili kuasa hukumnya, Munatsir Mustaman. Adapun pihak termohon, perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian, hadir.

Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur perbuatan ancaman yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman itu diduga dikirimkan Hary Tanoe lewat pesan singkat pada 5 Januari 2016, sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, melalui WhatsApp, dari nomor yang sama.

Penerima pesan itu adalah Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Ketika itu, Yulianto sedang mengusut kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8. Hary Tanoe beberapa kali diperiksa terkait kasus tersebut.

Begini petikan SMS Hary Tanoe kepada Yulianto:

Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.

Sebelumnya, Hary Tanoe membantah bahwa pesan singkat kepada Yulianto dimaksudkan untuk mengancam. Menurutnya, ia tidak memiliki kapasitas untuk memberikan ancaman, karena dirinya tidak memegang kekuasaan. Tak hanya itu, dalam kasus tersebut juga tidak ada pihak yang dirugikan terkait SMS nya kepada Yulianto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini