Antasari Azhar "Merekayasa" Grasi, Sebuah Preseden Buruk Penegakan Hukum Di Indonesia
Bahkan, semua hak Antasari yang diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digunakan untuk menolak putusan atau melakukan koreksi terhadap proses penyidikan hingga persidangan seperti prapradilan, banding,kasasi,serta peninjauan kembali (PK) tidak berhasil merubah apalagi membatalkan putusan.
Sejatinya, tidak ada lagi ruang dan tempat untuk meninjau atau koreksi terhadap putusan tersebut. Meskipun permohonan Grasi (perngampunan) Antasari yang diberikan Presiden Jokowi, menghapuskan hukuman tanpa melalui proses persidangan, tidak berarti menghilangkan kesalahan atau menjadi bentuk rehabilitasi seorang terpidana. Karena Grasi adalah permohonan pengampunan yang diajukan seseorang yang telah mengakui kesalahannya. Proses pemberian Grasi yang menjadi hak prerogatif Presiden atau kepala Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU No 5 tahun 2010.
Grasi atau pengampunan bukan produk hukum yang terkait dengan persoalan teknis yuridis peradilan.Sehingga tidak dapat digunakan untuk menilai putusan hakim atau dasar untuk melakukan koreksi terhadap proses penegakan hukum maupun putusan yang sudah dijatuhkan pengadilan.
Anehnya, pasca mendapat Grasi disusul pertemuan Antasari dengan Presiden Jokowi,kasus ini menjadi amunisi politik untuk mematikan langkah lawan politik. Langkah itu diawali dengan pernyataan Antasari pada Selasa 14 Februari 2017 atau sehari jelang Pilkada 15 Februari 2017 lalu. Antasari meminta agar SBY menjelaskan yang sebenarnya ke publik tentang apa yang dilakukan terhadapnya. Pernyataan Antasari sontak memanaskan suhu politik hingga ke ubun-ubun. Tetapi biarlah hanya Antasari dan mungkin ada pihak lain yang mengetahui maksud dan tujuan langkah bidak catur politik yang dimainkan oleh Antasari.
Pasca Grasi, Antasari juga melemparkan bola panas dengan pengakuan dirinya adalah korban rekayasa yang dilakukan penguasa. Menurut Antasari,ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap dirinya. Sehingga dia mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan terkait dugaan rekayasa pesan singkat (short message service/SMS) bernada ancaman terhadap korban yang dikirimkan lewat ponsel Antasari. Padahal menurut Antasari, dirinya tidak pernah mengirimkan SMS tersebut.
Dalam laporannya, Antasari mengadukan pelaku atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau rekayasa sehingga dirinya dipenjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP. Kemudian dugaan penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan, yang disangkakan melanggar Pasal 417 KUHP. Barang bukti itu berupa pakaian mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sayangnya, dalam laporan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017, tidak disebutkan nama atau identitas terlapor.
Tanpa disadari, laporan yang disampaikan Antasari, telah membangun persepsi publik bahwa Antasari adalah korban rekayasa penyidik. Padahal, terungkapnya keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan berencana itu adalah hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang yang dilakukan penyidik.
Publik tidak mendapat informasi bahwa keterlibatan Antasari didukung dengan bukti kuat yang didapat penyidik. Sebaiknya, publik juga diberikan penjelasan terkait rekaman pembicaraan Antasari dengan Sigid Haryo Wibisono yang juga divonis bersalah, di rumahnya Jl Pati Unus ,Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, sebelum terjadinya pembunuhan.
Tidak hanya itu, seharusnya Antasari juga menjelaskan apa saja keluhan yang disampaikannya kepada Sigid tentang Nasarudin Zulkarnaen. Antasari juga hendaknya membeberkan pengakuan tentang teror yang dilakukan oleh Nasarudin. Tetapi ,mengapa Antasari mengaku tidak mengenal siapa yang melakukan teror terhadapnya, saat melaporkannya kepada Kapolri saat itu Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Padahal, pelaku teror itu adalah Nasarudin Zulkarnaen yang dikenal baik oleh Antasari. Semestinya Antasari juga menjelaskan sudah berapa kali memberikan sejumlah uang kepada korban.
Kemudian jangan lupa, Antasari perlu mengungkapkan apa niat,tujuan dan maksud dibalik janji Antasari membantu Kombes Wiliardi untuk menduduki jabatan sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya. Maupun asal usul hingga foto korban yang akan dijadikan target pembunuhan sampai ke tangan para eksekutor. Bila semua itu dijelaskan Antasari dengan sebenarnya, maka pertanyaan apakah ada rekayasa keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnaen, akan terjawab. Sehingga, baju korban dan SMS yang dipersoalkan Antasari, tidak lagi menjadi sangat penting dalam kasus tersebut. Sebab, tidak mungkin akibat SMS yang dikirim bisa membuat korban meninggal dunia.
Kemudian, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 1030/SK.II/03/2-2009 disebutkan kematian korban (Nasurudin Zulkarnaen) akibat tembakan senjata api yang masuk dari sisi kepala sebelah kiri dengan diameter anak peluru Sembilan millimeter yang ditembakkan dari senjata api caliber 0.38 tipe S&W. Penyidik dapat membuktikan dengan ditemukannya senjata api dari para pelaku yang jenis senjata api sesuai dengan hasil visum et repertum.
Sejatinya, kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen adalah perbuatan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Hendaknya, siapapun wajib menjaga proses dan ruang lingkup pemberian grasi, agar tidak diselewengkan untuk meruntuhkan kewibawaan dan kekuasaan yudikatif. Sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum di negeri ini.
_rakyatcerdas
Komentar
Posting Komentar