Aparat Gabungan Dengan Tegas Mencopot Spanduk Provokatif Yang Menimbulkan Keresahan
JAKARTA - Aparat gabungan pemerintah yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP menurunkan paksa spanduk yang berisi provokatif yang merasakan, ini Negara Hukum tidak bisa semena-mena, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mencopot spanduk-spanduk provokatif di Jakarta. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan spanduk yang dicopot termasuk spanduk larangan menyalatkan jenazah.
"147 spanduk yang sudah dicopot termasuk yang penolakan menyalatkan jenazah di masjid-masjid. Saya kira termasuk juga beberapa spanduk yang sifatnya provokatif," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/3/2017).
Sumarsono mengatakan spanduk tersebut bukan hanya dicopot oleh Aparat Gabungan saja, melainkan juga oleh masyarakat setempat. Sumarsono berterima kasih karena masyarakat memiliki kesadaran untuk ikut mencopot spanduk itu. "Saya berterima kasih kepada warga dan tokoh masyarakat yang ikut berpartisipasi menurunkan spanduk sendiri," ujar Sumarsono.
Sebanyak 147 spanduk provokatif telah dicopot di Jakarta sejak tanggal 1 hingga 12 Maret 2017. Pada Januari, ada 273 spanduk provokatif yang diturunkan. Sementara pada Februari, jumlahnya ada 40 spanduk.
Sumarsono meminta warga tidak lagi memasang spanduk tanpa izin dan bersifat provokatif, Aparat Gabungan juga akan melakukan pendekatan persuasif agar tidak ada lagi pemasangan spanduk seperti itu.
"Termasuk Dewan Masjid Indonesia di Jakarta juga sudah keluarkan edaran, kepada masyarakat dan mengimbau untuk mencopot. Saya terima kasih kepada DMI dengan kesadarannya membuat edaran," ujar Sumarsono.
Komentar
Posting Komentar