Mantan Komisioner Kompolnas : Tahanan Kerap Salah Gunakan Sarung Dan Celana Panjang
JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Edi Hasibuan, meluruskan tudingan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang menuding Polres Metro Jakarta Barat melarang tahanan berinisial RP terkait penggunaan celana dan kain sarung, ke dalam ruang tahanan.
RP adalah tersangka pengeroyokan Iwan salah seorang pendukung pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua di Tambora.
Menurut Edi ada Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.
"Dalam aturan Perkap memang diatur dalam tahanan tidak dizinkan ada sarung dan celana panjang. Karena selama ini sering terjadi banyak masalah termasuk sarung digunakan untuk gantung diri dan menyimpan senjata api. Setiap barang yang masuk harus dijaga ketat," kata Edi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/3/2017).
Mantan Komisioner Kompolnas itu mengatakan jika ada larangan salat atau ibadah hal itu tidak dibenarkan.
"Cuma laporan ACTA itu perlu diklarifikasi kepada polisi apakah betul tuduhanya. Selama ini diseluruh tahanan tidak ada masalah bahkan Salat Jumat juga dilakukan di tahanan Polres Kakbar. Saran kami perlu diatur teknisnya oleh polisi bagaimana agar tahanan bisa nyaman melaksanakan ibadah dalam tahanan," kata Edi.
Untuk itu dirinya berharap, semua pihak harus menghormati hukum.
"Jadikan hukum sebagai panglima," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri, A.H Bimo Suryono menambahkan, masyarakat terkadang selalu melihat persoalan dengan prespektif yang berbeda (pro dan kontra).
Namun demikian aparat Polru tidak boleh ragu. Polri harus yakin dengan tindakannya yang dibenarkan UU .
"Tindakan Tegas Polri juga merupakan pembelajaran bagi masyarakat agar taat hukum," kata Bimo.
Sebelumnya, ACTA menuding penyidik Polres Jakbar telah melanggar HAM dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap Iwan (43), warga Tambora, Jakarta Barat. Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie membantah keras tudingan pelanggaran HAM tersebut.
Dalam aduannya, salah satu hal yang disoroti oleh ACTA adalah RP, terduga pelaku pengeroyokan Iwan, dilarang mengenakan celana panjang. Atas hal ini, RP tidak bisa melaksanakan salat.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan membantah, hal yang disampaikan ACTA yang juga penasihat hukum Rubby, soal tidak diizinkannya Rubby mengenakan celana panjang atau sarung saat akan melaksanakan salat.
Guna membuktikan hal tersebut, pihaknya sempat menunjukkan beberapa foto terkait kegiatan beribadah para tahanan di sana.
"Itu tidak benar (tudingan ACTA). Petugas menyediakan sarung untuk tahanan yang beragama Islam yang akan menjalankan ibadah salat. Begitu juga terhadap tahanan lain. Yang akan beribadah difasilitasi petugas," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (18/3/2017).
Soal tudingan Acta yang menyebut kalau Rubby digunduli oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat juga dibantah. Terkait hal itu, pihaknya tengah menyelidiki bagaimana kepala Rubby bisa menjadi pelontos. "Kami tengah menyelidikinya. Bagaimana itu bisa terjadi," katanya.
sumber : http://www.tribunnews.com
Komentar
Posting Komentar