GRASI “ANTASARI” SARANA MENCARI SENSASI ALA NETA. S PANE
Grasi merupakan hak perogratif presiden dibidang Yudikatif untuk memberikan pengurangan hukum, pengampunan bahkan pembebasan hukuman kepada terpidana. Penggunaan dari kata pengampunan dalam pengertian grasi di atas dapat menimbulkan kesalahpahaman, seolah-oleh setelah diampuni seluruh akibat dari tindak pidananya ditiadakan.
Perlu di ingat bahwa pemberian grasi diberikan, setelah tindak pidana berkekuatan hukum yang tetap, artinya tidak serta merta menghilangkan inti dari pidanannya.
Seperti pemberian Grasi kepada “Antasari” oleh Presiden Jokowi. Pemberian Grasi tersebut merupakan grasi murni atau grasi biasa yang diberikan oleh presiden terkait permohonan terpidana, sehingga Antasari saat ini telah memperoleh status bebas bersayarat.
Namun sayangnya, selang beberapa hari setelah pemberian Grasi oleh presiden bukan digunakan antasari untuk menghidup udara bebas, melainkan digunakan maneuver-manuver secara politis untuk menyerang yang dianggap lawan-lawannya dengan tema “Menuntut Kejujuran”, dan bahakn melempar bola panas bahwa kasus Antasari di rekayasa, padahal kasusnya tersebut sudah usang.
Kenapa dikatakan usang?, vonis 18 tahun telah melibatkan 10 terpidana lainnya dan telah memiliki putusan yang berkekutan tetap. Sementara itu hak Antasari yang diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digunakan untuk menolak putusan atau melakukan koreksi terhadap proses penyidikan hingga persidangan seperti prapradilan, banding,kasasi,serta peninjauan kembali (PK) tidak berhasil merubah apalagi membatalkan putusan.
Menurut Edison Siahaan “Sejatinya, tidak ada lagi ruang dan tempat untuk meninjau atau koreksi terhadap putusan tersebut. Meskipun permohonan Grasi (perngampunan) Antasari yang diberikan Presiden Jokowi, menghapuskan hukuman tanpa melalui proses persidangan, tidak berarti menghilangkan kesalahan atau menjadi bentuk rehabilitasi seorang terpidana”.
Selanjutnya Edison mengemukakan “Karena Grasi adalah permohonan pengampunan yang diajukan seseorang yang telah mengakui kesalahannya. Proses pemberian Grasi yang menjadi hak prerogatif Presiden atau kepala Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU No 5 tahun 2010”. (Batavia.com Minggu 26 Februari 2017).
Senada dengan Kadiv Humas bahwa laporan Antasari berkaitan dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Antasari mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden "Artinya, kalau orang memohon grasi, kan orang mengakui dari perbuatan yang dilakukan, meminta pengampunan," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (kompas.com 16/2/2017).
Kedua pendapat tersebut dapat menajdi sebuah rujukan, bahwa kasus Antasari sudah usang. Artinnya sudah tidak ada lagi ruang untuk membicarakannya dan harus dihentikan. Bukan seperti pernyataan Neta S. Pane “ IPW berharap, Polri menjelaskan siapa saja anggota dan pejabat Polri yang sudah diperiksa?”.
Sementara itu pernyataan lainnya Neta, Polri harus menjelaskan apa dasar hukumnya sehingga kasus antasari bisa diproses atau dibuka kembali, padahal kasus yang melibatkan antasari sudah selesasai atau inkrah (Repulika.com 3 Mare 2017 ).
Dua pernyataan yang paradox ini, sempat membingungkan kami. Disatu sisi pejabat Polri harus diperiksa, disisi lainnya kenapa harus dipersoalkan kasus Antasari, padahal sudah ingkrah. Mungkin itulah Tabiat Neta S Pane Sang Pencari "SENSASI" yang memanfaatkan situasi ini sebagai panggungnya untuk berpendapat, walaupun membingungkan, tetapi intinya Neta juga tahu bahwa kasus ini sudah usang dan sudah tidak ada ruang untuk dibicarakan lagi.
Komentar
Posting Komentar